UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia
yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b.
bahwa untuk menjamin
perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata
pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c.
bahwa guru dan dosen
mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga
perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;
d.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen;

