UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia
yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b.
bahwa untuk menjamin
perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata
pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c.
bahwa guru dan dosen
mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga
perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;
d.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen;
Mengingat :
1.
Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
GURU DAN DOSEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1.
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2.
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.
Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut
profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di
lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5.
Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah,
pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
pendidikan formal.
6.
Satuan
pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7.
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan
kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
8.
Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja
adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau
dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang
pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan
jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
10.
Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
11.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik untuk guru dan dosen.
12.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal
sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional.
13.
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan
yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan
profesionalitas guru.
14.
Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah
perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan
program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan
dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
15.
Gaji
adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara
berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16.
Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru
atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas
keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi
dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
17.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil
atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah
perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
18.
Masyarakat adalah kelompok warga negara
Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
pendidikan.
19.
Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
21.
Menteri
adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
1.
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 3
1.
Dosen
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat
pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru
sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen
sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen
pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi
kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan
dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan
nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7
1.
Profesi
guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b.
memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia;
c.
memiliki kualifikasi akademik dan latar
belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.
memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas;
e.
memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.
memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.
memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat;
h.
memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.
memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
2.
Pemberdayaan
profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui
pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak
diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan
Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program
sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
1.
Kompetensi
guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
2.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
1.
Sertifikat
pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan.
2.
Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3.
Sertifikasi
pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang
telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk
diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
1.
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi
akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
2.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
1.
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a.
memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.
mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.
memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.
memperoleh dan memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.
memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g.
memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.
memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi profesi;
i.
memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan;
j.
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.
memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi
dalam bidangnya.
2.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
1.
Penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
2.
Guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
1.
Pemerintah
memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
2.
Tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu)
kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
3.
Tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD).
4.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
1.
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
2.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Tunjangan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18
1.
Pemerintah
memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada
guru yang bertugas di daerah khusus.
2.
Tunjangan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali
gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
yang sama.
3.
Guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak
atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangan.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
1.
Maslahat
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan
kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi
pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk
memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain.
2.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin
terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.
merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.
bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.
menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika; dan
e.
memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
1.
Dalam
keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada
guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik
dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam
keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 22
1.
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru
untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan
pembangunan daerah.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan
dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
1.
Pemerintah
mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga
pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
2.
Kurikulum
pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional,
dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan,
Pemindahan,
dan Pemberhentian
Pasal 24
1.
Pemerintah
wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun
dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
2.
Pemerintah
provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi
akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
3.
Pemerintah
kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi
akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai
dengan kewenangan.
4.
Penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat
wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik,
maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
Pasal 25
1.
Pengangkatan
dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2.
Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
3.
Pengangkatan
dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan
oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan
berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 26
1.
Guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada
jabatan struktural.
2.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
Tenaga kerja asing
yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib
mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
1.
Guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan
antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan
pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi.
2.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antarprovinsi,
antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan,
Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan.
4.
Pemindahan
guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
5.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
1.
Guru
yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat
rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan
perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
2.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan
di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
3.
Guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama
2 (dua) tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah tersedia
guru pengganti.
4.
Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah
atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin
keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
5.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 30
1.
Guru
dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a.
meninggal
dunia;
b.
mencapai
batas usia pensiun;
c.
atas
permintaan sendiri,
d.
sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak
dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e.
berakhirnya
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara
pendidikan.
2.
Guru
dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a.
melanggar
sumpah dan janji jabatan;
b.
melanggar
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c.
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
3.
Pemberhentian
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
4.
Pemberhentian
guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
5.
Guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari
jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 31
1.
Pemberhentian
guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah guru
yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
2.
Guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 32
1.
Pembinaan
dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
2.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3.
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui jabatan fungsional.
4.
Pembinaan dan pengembangan karier guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan
promosi.
Pasal 33
Kebijakan strategis
pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
1.
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
2.
Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
3.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
Pasal 35
1.
Beban
kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
2.
Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 36
1.
Guru
yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus
berhak memperoleh penghargaan.
2.
Guru
yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan
dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 37
1.
Penghargaan
dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi
profesi, dan/atau satuan pendidikan.
2.
Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah,
tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat
provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
3.
Penghargaan
kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa,
finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
4.
Penghargaan
kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan
Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota,
hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru
nasional, dan/atau hari besar lain.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Pemerintah dapat
menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 39
1.
Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
3.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman,
perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
4.
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
5.
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
risiko lain.
Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal 40
1.
Guru
memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan
tetap memperoleh hak gaji penuh.
3.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal 41
1.
Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
2.
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan,
perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.
Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
4.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi
organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi
guru.
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai
kewenangan:
a.
menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b.
memberikan bantuan hukum
kepada guru;
c.
memberikan perlindungan
profesi guru;
d.
melakukan pembinaan dan
pengembangan profesi guru; dan
e.
memajukan pendidikan
nasional.
Pasal 43
1.
Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam
pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
2.
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan
etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pasal 44
1.
Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
2.
Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi
profesi guru.
3.
Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian
sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
4.
Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan
dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
5.
Organisasi profesi guru
wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
BAB V
DOSEN
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi,
Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan
memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat
bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46
1.
Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi
sesuai dengan bidang keahlian.
2.
Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a.
lulusan program magister untuk program diploma atau program
sarjana; dan
b.
lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
3.
Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa
dapat diangkat menjadi dosen.
4.
Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan
pendidikan tinggi.
Pasal 47
1.
Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b.
memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c.
lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2.
Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk
menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 48
1.
Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
2.
Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli,
lektor, lektor kepala, dan profesor.
3.
Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus
memiliki kualifikasi akademik doktor.
4.
Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen
tidak-tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
1.
Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan
pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
2.
Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah
serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
3.
Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya
yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat
diangkat menjadi profesor paripurna.
4.
Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 50
1.
Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi
dosen.
2.
Setiap orang, yang akan diangkat menjadi dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti proses seleksi.
3.
Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang
jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi
akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan
tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 51
1.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a.
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b.
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja;
c.
memperoleh perlindungan
dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber
belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
e.
memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan;
f.
memiliki kebebasan dalam
memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
g.
memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi
profesi/organisasi profesi keilmuan.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
1.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat
pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan
yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip
penghargaan atas dasar prestasi.
2.
Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
Pasal 53
1.
Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang
diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
2.
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
4.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
1.
Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah.
2.
Pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3.
Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 55
1.
Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang bertugas di daerah khusus.
2.
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
4.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
1.
Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang
diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2
(dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa
kerja, dan kualifikasi yang sama.
2.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
1.
Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan
pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen, serta
kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan
kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
2.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 58
Dosen yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
1.
Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak
memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
2.
Dosen yang diangkat oleh
Pemerintah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a.
melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat;
b.
merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran;
c.
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni;
d.
bertindak objektif dan
tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras,
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam
pembelajaran;
e.
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode
etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
f.
memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 61
1.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan
wajib kerja kepada dosen dan/atau warga negara Indonesia lain yang memenuhi
kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di
daerah khusus.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia
sebagai dosen dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 62
1.
Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen
untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi
kepentingan pembangunan daerah.
2.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pola ikatan dinas bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Empat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 63
1.
Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi
dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2.
Pengangkatan dan penempatan
dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
3.
Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
4.
Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Pasal 64
1.
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan
struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat
oleh Pemerintah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 65
1.
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai dosen pada satuan
pendidikan tinggi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
1.
Pemindahan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan
berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 67
1)
Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen
karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mencapai batas usia pensiun;
c.
tas permintaan sendiri;
d.
tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua
belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
e.
berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara
dosen dan penyelenggara pendidikan.
2)
Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai
dosen karena:
a.
melanggar sumpah dan janji jabatan;
b.
melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c.
melalaikan kewajiban dalam
menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
3)
Pemberhentian dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
4)
Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
5)
Profesor yang berprestasi
dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.
6)
Dosen yang diangkat oleh
Pemerintah yang diberhentikan dari jabatan sebagai dosen, kecuali sebagaimana
dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan
sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 68
1)
Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2)
dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela
diri.
2)
Dosen pada satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial
sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima
Pembinaan dan
Pengembangan
Pasal 69
1.
Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan
pengembangan profesi dan karier.
2.
Pembinaan dan pengembangan
profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3.
Pembinaan dan pengembangan
profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
4.
Pembinaan dan pengembangan
karier dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan
pangkat, dan promosi.
Pasal 70
Kebijakan
strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen pada satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 71
1.
Pemerintah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau masyarakat.
2.
Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib
membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen.
3.
Pemerintah wajib memberikan
anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian dosen pada satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Pasal 72
1.
Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi
pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas
tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
2.
Beban kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan
kredit semester dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan kredit semester.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh setiap satuan pendidikan tinggi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 73
1.
Dosen yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas
di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
2.
Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus
memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 74
1.
Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi keilmuan, dan/atau satuan pendidikan tinggi.
2.
Penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan tinggi,
tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat
internasional.
3.
Penghargaan dapat diberikan
dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau
bentuk penghargaan lain.
4.
Penghargaan kepada dosen dilaksanakan dalam rangka memperingati
hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi,
hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan tinggi,
hari pendidikan nasional, dan/atau hari besar lain.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 75
1.
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi,
dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen
dalam pelaksanaan tugas.
2.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja.
3.
Perlindungan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap tindak
kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak
adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,
dan/atau pihak lain.
4.
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang
meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan
akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan
lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.
5.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja,
kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
6.
Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk
menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal 76
1.
Dosen memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Dosen memperoleh cuti untuk
studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni dengan memperoleh hak gaji penuh.
3.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
SANKSI
Pasal 77
1.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang
tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
a.
teguran;
b.
peringatan tertulis;
c.
penundaan pemberian hak guru;
d.
penurunan pangkat;
e.
pemberhentian dengan hormat; atau
f. pemberhentian
tidak dengan hormat.
3.
Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
4.
Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
5.
Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh
organisasi profesi.
6.
Guru yang dikenai sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
mempunyai hak membela diri.
Pasal 78
1.
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran;
b.
peringatan tertulis;
c.
penundaan pemberian hak dosen;
d.
penurunan pangkat dan jabatan akademik;
e.
pemberhentian dengan hormat; atau
f.
pemberhentian tidak dengan hormat.
3.
Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
4.
Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
5.
Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela diri
Pasal 79
1.
Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34,
Pasal 39, Pasal 63 ayat (4), Pasal 71, dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2.
Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa:
a.
teguran;
b.
peringatan tertulis;
c.
pembatasan kegiatan penyelenggaraan
satuan pendidikan; atau
d.
pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.
BAB VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 80
1.
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini:
a. guru yang
belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun,
atau guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat
pendidik.
b. dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik
memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau dosen yang bersangkutan telah
memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
c. Tunjangan
fungsional dan maslahat tambahan bagi guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 81
1.
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan guru dan
dosen tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
1)
Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling
lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang
ini.
2)
Guru yang belum memiliki
kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada
Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik
paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 83
Semua peraturan
perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus
diselesaikan selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya
Undang-Undang ini.
Pasal 84
Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar